Correct Article 16
PP Nomor 23 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN BERSAMA SUMBER DAYA ALAM MINYAK DAN GAS BUMI DI ACEH
Current Text
Dalam memberikan persetujuan rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf f, BPMA harus mempertimbangkan:
a. rencana jangka panjang;
b. keberhasilan pencapaian sasaran kegiatan;
c. upaya peningkatan cadangan dan produksi Minyak dan Gas Bumi;
d. teknis kegiatan dan kewajaran unit biaya dari setiap kegiatan yang akan dilakukan;
e. upaya efisiensi;
f. rencana pengembangan yang sudah disetujui;
g. tata waktu kegiatan dan berakhirnya Kontrak Kerja Sama;
h. keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup;
i. penggunaan dan pengembangan tenaga kerja serta pembinaan hubungan industrial; dan
j. pengembangan lingkungan dan masyarakat setempat.
Your Correction
