Correct Article 92
PP Nomor 23 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN BERSAMA SUMBER DAYA ALAM MINYAK DAN GAS BUMI DI ACEH
Current Text
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku:
a. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak diselesaikannya pembentukan BPMA menyerahkan kepada BPMA semua dokumen yang berkaitan dengan Kontrak Kerja Sama Bagi Hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 huruf b dan kontrak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 huruf c;
b. Kepala BPMA dan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyelesaikan masalah administratif yang berkaitan dengan kontrak sebagaimana dimaksud huruf a paling lambat dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak dibentuknya BPMA; dan
c. Seluruh aset negara yang berlokasi di Aceh yang dikelola oleh Satuan Kerja Khusus Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan sebelum PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan digunakan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama beralih pengelolaannya kepada BPMA setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
Your Correction
