Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 90

PP Nomor 23 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN BERSAMA SUMBER DAYA ALAM MINYAK DAN GAS BUMI DI ACEH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku: a. Satuan Kerja Khusus Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) tetap melaksanakan tugas dan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap Kontraktor Kontrak Kerja Sama di darat dan laut di wilayah Aceh sampai dengan dibentuknya BPMA; b. pada saat terbentuknya BPMA, semua hak, kewajiban, dan akibat yang timbul dari Perjanjian Kontrak Kerja Sama Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi antara Satuan Kerja Khusus Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang berlokasi di Aceh dialihkan kepada BPMA; c. pada saat terbentuknya BPMA, kontrak lain yang berkaitan dengan Kontrak Kerja Sama Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada huruf b antara Satuan Kerja Khusus Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan pihak lain dialihkan kepada BPMA; d. Kontrak Kerja Sama Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada huruf b yang telah ada sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya masa Kontrak Kerja Sama; e. Kontrak Kerja Sama Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada huruf b dapat ditinjau kembali dan/atau diperpendek masa berlakunya jika ada kesepakatan antara kedua pihak yang mengadakan Kontrak Kerja Sama; f. dalam hal Kontrak Kerja Sama Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada huruf b akan diperpanjang dan belum ditetapkan PERATURAN PEMERINTAH ini, proses perpanjangannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. ketentuan dalam Kontrak Kerja Sama Bagi Hasil sebagaimana dimaksud dalam huruf b wajib disesuaikan dan tunduk pada PERATURAN PEMERINTAH ini; h. dalam hal Kontrak Kerja Sama Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada huruf b akan diperpanjang dan telah ditetapkan PERATURAN PEMERINTAH ini, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH ini; i. Kontrak Kerja Sama antara Pemerintah dan pihak lain yang ada pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan dapat diperpanjang setelah mendapat kesepakatan antara Pemerintah dan Pemerintah Aceh.
Your Correction