Correct Article 82
PP Nomor 23 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN BERSAMA SUMBER DAYA ALAM MINYAK DAN GAS BUMI DI ACEH
Current Text
(1) Kontraktor wajib mengutamakan pemanfaatan barang, peralatan, jasa, teknologi, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri secara transparan dan bersaing.
(2) Pengutamaan pemanfaatan barang, peralatan, jasa, teknologi serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan apabila barang, peralatan, jasa, teknologi serta kemampuan rekayasa rancang bangun tersebut telah dihasilkan atau dipunyai dalam negeri serta memenuhi kualitas, mutu, waktu penyerahan, dan harga yang bersaing.
Your Correction
