Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 81

PP Nomor 23 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN BERSAMA SUMBER DAYA ALAM MINYAK DAN GAS BUMI DI ACEH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penggunaan barang dan peralatan dalam Kegiatan Usaha Hulu wajib memenuhi standar yang berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Seluruh barang dan peralatan yang secara langsung digunakan dalam Kegiatan Usaha Hulu yang dibeli Kontraktor menjadi milik/kekayaan negara yang pembinaannya dilakukan oleh BPMA. (3) Dalam hal barang dan peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dan luar negeri, tata cara impor barang dan peralatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction