Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 80

PP Nomor 23 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN BERSAMA SUMBER DAYA ALAM MINYAK DAN GAS BUMI DI ACEH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kontraktor yang melakukan Kegiatan Usaha Hulu wajib menjamin dan menaati ketentuan keselamatan kerja dan pengelolaan lingkungan hidup serta pengembangan masyarakat setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kontraktor dalam melaksanakan kegiatannya ikut bertanggung jawab untuk mengembangkan lingkungan dan masyarakat setempat.
Your Correction