Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 79

PP Nomor 23 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN BERSAMA SUMBER DAYA ALAM MINYAK DAN GAS BUMI DI ACEH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam pelaksanaan kegiatan pasca operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 Kontraktor wajib mengalokasikan dana. (2) Kewajiban pengalokasian dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sejak dimulainya masa eksplorasi dan dilaksanakan melalui rencana kerja dan anggaran. (3) Penempatan alokasi dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disepakati Kontraktor dan BPMA dan berfungsi sebagai dana cadangan khusus kegiatan pasca operasi kegiatan usaha hulu di wilayah bersangkutan. (4) Tata cara penggunaan dana cadangan khusus untuk pasca operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam Kontrak Kerja Sama.
Your Correction