Correct Article 77
PP Nomor 23 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN BERSAMA SUMBER DAYA ALAM MINYAK DAN GAS BUMI DI ACEH
Current Text
(1) Menteri atas pertimbangan Gubernur menentukan kebijakan yang terkait dengan:
a. penentuan target jumlah produksi Minyak dan Gas Bumi dari Wilayah Kerja yang berada di darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh;
b. produksi Minyak dan Gas Bumi dari Wilayah Kerja yang berada di darat dan laut di wilayah Aceh yang dijual (lifting);
c. tata cara penunjukan penjual produksi Minyak dan Gas Bumi atas pengelolaan bersama dari Wilayah Kerja yang berada di darat dan laut di wilayah Aceh;
d. pengembalian biaya operasi (cost recovery) dalam hal bentuk Kontrak Kerja Samanya Kontrak bagi hasil;
e. penetapan bagi hasil (split) Minyak dan Gas Bumi dari masing- masing Wilayah Kerja yang akan ditawarkan berdasarkan aspek teknis dan ekonomis;
f. alokasi dan pemanfaatan produksi Minyak dan Gas Bumi;
g. rencana pengembangan lingkungan dan masyarakat terkait dengan pelaksanaan Kontrak Kerja Sama dari masing-masing Wilayah Kerja.
(2) Ketentuan mengenai kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
(3) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dievaluasi dan disesuaikan setiap tahun.
Your Correction
