Correct Article 72
PP Nomor 23 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN BERSAMA SUMBER DAYA ALAM MINYAK DAN GAS BUMI DI ACEH
Current Text
(1) Pengeluaran biaya investasi dan operasi dari Kontrak Bagi Hasil wajib mendapatkan persetujuan dari BPMA.
(2) Kontraktor mendapatkan kembali biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk melakukan Eksplorasi dan Eksploitasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sesuai dengan rencana kerja dan anggaran serta otorisasi pembelanjaan finansial (Authorization Financial Expenditure) yang telah disetujui oleh BPMA setelah menghasilkan produksi komersial.
Your Correction
