Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 65

PP Nomor 23 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN BERSAMA SUMBER DAYA ALAM MINYAK DAN GAS BUMI DI ACEH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam pelaksanaan penunjukan penjual Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi dari pengelolaan bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, Menteri dapat menunjuk Kontraktor yang berasal dari Wilayah Kerjanya berdasarkan Kontrak Kerja Sama. (2) Kontraktor yang ditunjuk sebagai penjual Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi dari hasil pengelolaan bersama diberi wewenang untuk memindahkan hak kepemilikan atas Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi dari pengelolaan bersama kepada pembeli pada titik penyerahan berdasarkan perjanjian jual dan beli Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi yang terkait. (3) Dalam hal yang ditunjuk sebagai penjual adalah Kontraktor yang bersangkutan maka biaya yang timbul dari penjualan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi akan diberlakukan sebagai biaya operasi sebagaimana diatur dalam Kontrak Kerja Sama dengan Kontraktor yang bersangkutan, kecuali apabila biaya atau akibat tersebut disebabkan kesalahan yang disengaja oleh Kontraktor yang bersangkutan. (4) Dalam hal yang ditunjuk sebagai penjual bukan Kontraktor yang bersangkutan, imbalan yang diberikan kepada penjual dibebankan secara bersama-sama dari penerimaan hasil penjualan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi. (5) Penunjukan Kontraktor sebagai penjual Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi dari pengelolaan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditindaklanjuti dengan perjanjian antara BPMA dengan penjual Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi. (6) BPMA wajib menyampaikan laporan kepada Menteri dan Gubernur mengenai realisasi pelaksanaan penunjukan penjual Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi dari pengelolaan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perjanjian-perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (5).
Your Correction