Correct Article 63
PP Nomor 23 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN BERSAMA SUMBER DAYA ALAM MINYAK DAN GAS BUMI DI ACEH
Current Text
(1) Dalam hal Kontraktor telah mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 tidak melaksanakan kegiatan sesuai dengan rencana pengembangan lapangan, dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak persetujuan rencana pengembangan lapangan pertama, Kontraktor wajib mengembalikan seluruh Wilayah Kerjanya kepada Menteri, kecuali pengembangan lapangan Gas Bumi.
(2) Apabila sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) belum terdapat perjanjian jual beli Gas Bumi, Menteri setelah berkoordinasi dengan Gubernur dapat MENETAPKAN kebijakan perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Kontraktor yang bersangkutan.
Your Correction
