Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 62

PP Nomor 23 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN BERSAMA SUMBER DAYA ALAM MINYAK DAN GAS BUMI DI ACEH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan diproduksikan dalam suatu Wilayah Kerja termasuk perubahannya, wajib mendapatkan persetujuan Menteri setelah berkoordinasi dengan Gubernur berdasarkan pertimbangan dari BPMA.
Your Correction