Correct Article 58
PP Nomor 23 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN BERSAMA SUMBER DAYA ALAM MINYAK DAN GAS BUMI DI ACEH
Current Text
(1) Dalam hal Menteri menyetujui unitisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (4), Menteri dengan persetujuan Gubernur menentukan operator pelaksana unitisasi berdasarkan kesepakatan antara para Kontraktor yang melakukan unitisasi.
(2) Penentuan operator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat pertimbangan BPMA.
Your Correction
