Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 56

PP Nomor 23 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN BERSAMA SUMBER DAYA ALAM MINYAK DAN GAS BUMI DI ACEH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kontraktor melalui BPMA wajib melaporkan kepada Menteri dengan tembusan kepada Gubernur apabila ditemukan dan diperoleh bukti adanya pelamparan reservoir Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi yang memasuki Wilayah Kerja Kontraktor lainnya, Wilayah Terbuka atau wilayah/landas kontinen negara lain.
Your Correction