Correct Article 50
PP Nomor 23 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN BERSAMA SUMBER DAYA ALAM MINYAK DAN GAS BUMI DI ACEH
Current Text
(1) Dalam hal Kontraktor tidak dapat melaksanakan kewajibannya sesuai dengan Kontrak Kerja Sama dan peraturan perundang-undangan, BPMA dapat mengusulkan kepada Menteri untuk mengakhiri Kontrak Kerja Sama.
(2) Menteri atas pertimbangan Gubernur dapat menyetujui atau menolak usulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan mempertimbangkan manfaat yang optimal bagi negara.
Your Correction
