Correct Article 46
PP Nomor 23 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN BERSAMA SUMBER DAYA ALAM MINYAK DAN GAS BUMI DI ACEH
Current Text
(1) Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1), dapat diperpanjang dengan jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun untuk setiap kali perpanjangan.
(2) Ketentuan atau bentuk Kontrak Kerja Sama dalam perpanjangan Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus tetap menguntungkan bagi Negara.
(3) Kontraktor melalui BPMA mengajukan permohonan perpanjangan Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri.
(4) Menteri dalam memberikan persetujuan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan kesepakatan dari Gubernur.
(5) BPMA melakukan evaluasi terhadap permohonan perpanjangan Kontrak Kerja Sama sebagai bahan pertimbangan Menteri dalam memberikan persetujuan atau penolakan permohonan Kontraktor.
(6) Permohonan perpanjangan Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat disampaikan paling cepat 10 (sepuluh) tahun dan paling lambat 2 (dua) tahun sebelum Kontrak Kerja Sama berakhir.
(7) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana ditetapkan pada ayat (6), dalam hal Kontraktor telah terikat dengan kesepakatan jual beli gas bumi, Kontraktor dapat mengajukan perpanjangan Kontrak Kerja Sama lebih cepat dari batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(6).
(8) Dalam memberikan persetujuan perpanjangan Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri mempertimbangkan faktor-faktor antara lain potensi cadangan Minyak Bumi dan/atau
Gas Bumi dari Wilayah Kerja yang bersangkutan, potensi atau kepastian pasar/kebutuhan dan kelayakan teknis/ekonomis.
(9) Berdasarkan hasil kajian dan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (8) Menteri dapat menolak atau menyetujui permohonan perpanjangan Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jangka waktu, bentuk dan ketentuan Kontrak Kerja Sama tertentu.
(10) BUMD dapat mengajukan permohonan kepada Menteri untuk memperoleh Wilayah Kerja yang habis jangka waktu kontrak setelah mendapatkan rekomendasi Gubernur.
(11) Menteri dapat menyetujui permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (10), dengan mempertimbangkan program kerja, kemampuan teknis dan keuangan BUMD, sepanjang saham BUMD 100% (seratus persen) dimiliki oleh Pemerintah Aceh, dan hal lain yang berkaitan dengan Kontrak Kerja Sama yang bersangkutan.
Your Correction
