Correct Article 44
PP Nomor 23 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN BERSAMA SUMBER DAYA ALAM MINYAK DAN GAS BUMI DI ACEH
Current Text
(1) Dalam melaksanakan penandatanganan Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, BPMA bertindak sebagai pihak yang berkontrak dengan Kontraktor.
(2) Penandatanganan Kontrak Kerja Sama dengan Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disepakati oleh Gubernur dan mendapat persetujuan Menteri atas nama Pemerintah.
(3) Kontrak Kerja Sama yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (2), salinannya disampaikan oleh BPMA kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh.
Your Correction
