Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PP Nomor 23 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN BERSAMA SUMBER DAYA ALAM MINYAK DAN GAS BUMI DI ACEH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tim Penawaran Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) menyusun konsep Kontrak Kerja Sama dari setiap Wilayah Kerja yang akan ditawarkan berdasarkan pertimbangan teknis dan ekonomi. (2) Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat ketentuan pokok paling sedikit: a. penerimaan negara; b. Wilayah Kerja dan pengembaliannya; c. kewajiban pengeluaran dana; d. perpindahan kepemilikan hasil produksi atas Minyak dan Gas Bumi; e. jangka waktu dan kondisi perpanjangan kontrak; f. penyelesaian perselisihan; g. kewajiban pemasokan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi untuk kebutuhan dalam negeri; h. berakhirnya kontrak; i. kewajiban pasca eksplorasi dan eksploitasi; j. keselamatan dan kesehatan kerja; k. pengelolaan lingkungan hidup; l. pengalihan hak dan kewajiban; m. pelaporan yang diperlukan; n. rencana pengembangan lapangan; o. pengutamaan pemanfaatan barang dan jasa dalam negeri; p. pengembangan masyarakat; dan q. pengutamaan penggunaan tenaga kerja INDONESIA. (3) Konsep Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Gubernur untuk mendapatkan persetujuan. (4) Gubernur dalam memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mendapatkan persetujuan DPRA. (5) Konsep Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diusulkan oleh Gubernur kepada Menteri untuk mendapatkan penetapan.
Your Correction