Correct Article 42
PP Nomor 23 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN BERSAMA SUMBER DAYA ALAM MINYAK DAN GAS BUMI DI ACEH
Current Text
(1) Untuk pelaksanaan lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat
(1) Pemerintah menerbitkan Dokumen Lelang untuk setiap Wilayah Kerja.
(2) Dokumen Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. tata cara lelang;
b. tata waktu lelang;
c. tata cara akses Data;
d. informasi teknis Wilayah Kerja;
e. konsep Kontrak Kerja Sama; dan
f. persyaratan untuk mengikuti lelang.
Your Correction
