Correct Article 41
PP Nomor 23 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN BERSAMA SUMBER DAYA ALAM MINYAK DAN GAS BUMI DI ACEH
Current Text
(1) Menteri bersama Gubernur menawarkan Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 melalui lelang.
(2) Untuk melaksanakan lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri bersama Gubernur melakukan:
a. pengumuman Wilayah Kerja melalui media cetak, media elektronik, dan media lainnya; dan
b. promosi Wilayah Kerja.
(3) Dalam Pelaksanaan lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Menteri bersama Gubernur membentuk Tim Penawaran Wilayah Kerja.
(4) Keanggotaan Tim Penawaran Wilayah Kerja terdiri atas unsur Pemerintah, Pemerintah Aceh, BPMA, dan Perguruan Tinggi.
Your Correction
