Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 23 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN BERSAMA SUMBER DAYA ALAM MINYAK DAN GAS BUMI DI ACEH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sumber daya alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh yang berada di darat dan laut di dalam wilayah hukum pertambangan INDONESIA merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara. (2) Pemerintah dan Pemerintah Aceh melakukan pengelolaan bersama sumber daya alam Minyak dan Gas Bumi yang berada di darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh. (3) Untuk melakukan pengelolaan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah dan Pemerintah Aceh membentuk Badan Pengelola Minyak dan Gas Bumi di Aceh.
Your Correction