Correct Article 8
PP Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 2012 TENTANG KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
Current Text
(1) Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dilaksanakan sesuai dengan Rencana Umum Ketenagalistrikan dan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.
(2) Rencana Umum Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional dan Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah.
(3) Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun berdasarkan Kebijakan Energi Nasional dan mengikutsertakan Pemerintah Daerah.
(4) Menteri MENETAPKAN Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA.
2. Ketentuan ayat (6) Pasal 25 diubah dan ditambah 2 (dua) ayat baru yakni ayat (7) dan ayat (8) serta menambah penjelasan pada ayat (4), sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction
