Correct Article 5
PP Nomor 23 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KEDELAPAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 34 TAHUN 1985 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN VETERAN KEPADA VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Tunjangan Veteran diberikan kepada Janda/Duda Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik INDONESIA:
a. Golongan A sebesar Rp1.111.000,00 (satu juta seratus sebelas ribu rupiah) setiap bulan;
b. Golongan B sebesar Rp1.059.000,00 (satu juta lima puluh sembilan ribu rupiah) setiap bulan;
c. Golongan C sebesar Rp1.010.000,00 (satu juta sepuluh ribu rupiah) setiap bulan;
d. Golongan D sebesar Rp965.000,00 (sembilan ratus enam puluh lima ribu rupiah) setiap bulan; dan
e. Golongan E sebesar Rp922.000,00 (sembilan ratus dua puluh dua ribu rupiah) setiap bulan.
(2) Tunjangan Veteran bagi Janda/Duda Veteran Pembela Kemerdekaan Republik INDONESIA adalah sebesar Rp922.000,00 (sembilan ratus dua puluh dua ribu rupiah) setiap bulan.
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2012.
Your Correction
