Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PP Nomor 23 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KEDELAPAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 34 TAHUN 1985 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN VETERAN KEPADA VETERAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tunjangan Veteran diberikan kepada Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) bagi: a. Golongan A sebesar Rp1.224.000,00 (satu juta dua ratus dua puluh empat ribu rupiah) setiap bulan; b. Golongan B sebesar Rp1.192.000,00 (satu juta seratus sembilan puluh dua ribu rupiah) setiap bulan; c. Golongan C sebesar Rp1.144.000,00 (satu juta seratus empat puluh empat ribu rupiah) setiap bulan; d. Golongan D sebesar Rp1.115.000,00 (satu juta seratus lima belas ribu rupiah) setiap bulan; dan e. Golongan E sebesar Rp1.091.000,00 (satu juta sembilan puluh satu ribu rupiah) setiap bulan. (2) Kepada Veteran Pembela Kemerdekaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) diberikan Tunjangan Veteran sebesar Rp1.091.000,00 (satu juta sembilan puluh satu ribu rupiah) setiap bulan. (3) Kepada Veteran yang menderita cacat badan dan/atau cacat ingatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dan huruf c diberikan tambahan tunjangan cacat sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Purnawirawan Tentara Nasional INDONESIA/Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang cacat. 2. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
Your Correction