Correct Article 4
PP Nomor 23 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KEDELAPAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 34 TAHUN 1985 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN VETERAN KEPADA VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Tunjangan Veteran diberikan kepada Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) bagi:
a. Golongan A sebesar Rp1.224.000,00 (satu juta dua ratus dua puluh empat ribu rupiah) setiap bulan;
b. Golongan B sebesar Rp1.192.000,00 (satu juta seratus sembilan puluh dua ribu rupiah) setiap bulan;
c. Golongan C sebesar Rp1.144.000,00 (satu juta seratus empat puluh empat ribu rupiah) setiap bulan;
d. Golongan D sebesar Rp1.115.000,00 (satu juta seratus lima belas ribu rupiah) setiap bulan; dan
e. Golongan E sebesar Rp1.091.000,00 (satu juta sembilan puluh satu ribu rupiah) setiap bulan.
(2) Kepada Veteran Pembela Kemerdekaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) diberikan Tunjangan Veteran sebesar Rp1.091.000,00 (satu juta sembilan puluh satu ribu rupiah) setiap bulan.
(3) Kepada Veteran yang menderita cacat badan dan/atau cacat ingatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dan huruf c diberikan tambahan tunjangan cacat sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Purnawirawan Tentara Nasional INDONESIA/Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang cacat.
2. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
