Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PP Nomor 23 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATU BARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) IUP Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 diberikan berdasarkan permohonan dari badan usaha, koperasi, dan perseorangan yang telah mendapatkan WIUP dan memenuhi persyaratan. (2) IUP . . . (2) IUP Eksplorasi meliputi kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan.
Your Correction