Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PP Nomor 23 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATU BARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk mendapatkan WIUP mineral bukan logam atau batuan, badan usaha, koperasi, atau perseorangan mengajukan permohonan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) kepada: a. Menteri . . . a. Menteri, untuk permohonan WIUP yang berada lintas wilayah provinsi dan/atau wilayah laut lebih dari 12 (dua belas) mil dari garis pantai; b. gubernur, untuk permohonan WIUP yang berada lintas wilayah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi dan/atau wilayah laut 4 (empat) mil sampai dengan 12 (dua belas) mil; dan c. bupati/walikota, untuk permohonan WIUP yang berada di dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota dan/atau wilayah laut sampai dengan 4 (empat) mil. (2) Sebelum memberikan WIUP mineral bukan logam atau batuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. Menteri harus mendapat rekomendasi terlebih dahulu dari gubernur dan bupati/walikota; b. gubernur harus mendapat rekomendasi terlebih dahulu dari bupati/walikota. (3) Gubernur atau bupati/walikota memberikan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permintaan rekomendasi.
Your Correction