Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PP Nomor 23 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATU BARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Persyaratan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c meliputi: a. untuk IUP Eksplorasi meliputi pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. b. untuk IUP Operasi Produksi meliputi: 1. pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan 2. persetujuan dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction