Correct Article 26
PP Nomor 23 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATU BARA
Current Text
Persyaratan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c meliputi:
a. untuk IUP Eksplorasi meliputi pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
b. untuk IUP Operasi Produksi meliputi:
1. pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan
2. persetujuan dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
