Correct Article 18
PP Nomor 23 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATU BARA
Current Text
(1) Apabila peserta lelang yang memasukan penawaran harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf k hanya terdapat 1 (satu) peserta lelang, dilakukan pelelangan ulang.
(2) Dalam hal peserta lelang ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap hanya 1 (satu) peserta, ditetapkan sebagai pemenang dengan ketentuan harga penawaran harus sama atau lebih tinggi dari harga dasar lelang yang telah ditetapkan.
Your Correction
