Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PP Nomor 23 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATU BARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jangka waktu prosedur pelelangan ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 35 (tiga puluh lima) hari kerja sejak pemasukan penawaran harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf k. (2) Hasil . . . (2) Hasil pelaksanaan lelang WIUP dilaporkan oleh panitia lelang kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya untuk ditetapkan pemenang lelang WIUP.
Your Correction