Correct Article 14
PP Nomor 23 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATU BARA
Current Text
(1) Prosedur lelang meliputi tahap:
a. pengumuman prakualifikasi;
b. pengambilan dokumen prakualifikasi;
c. pemasukan dokumen prakualifikasi;
d. evaluasi prakualifikasi;
e. klarifikasi dan konfirmasi terhadap dokumen prakualifikasi;
f. penetapan hasil prakualifikasi;
g. pengumuman hasil prakualifikasi;
h. undangan kepada peserta yang lulus prakualifikasi;
i. pengambilan dokumen lelang;
j. penjelasan lelang;
k. pemasukan penawaran harga;
l. pembukaan . . .
l. pembukaan sampul;
m. penetapan peringkat;
n. penetapan/pengumuman dilakukan berdasarkan pemenang penawaran lelang harga yang dan pertimbangan teknis; dan
o. memberi kesempatan adanya sanggahan atas keputusan lelang.
(2) Penjelasan lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j wajib dilakukan oleh panitia lelang WIUP kepada peserta pelelangan WIUP yang lulus prakualifikasi untuk menjelaskan data teknis berupa:
a. lokasi;
b. koordinat;
c. jenis mineral, termasuk mineral ikutannya, dan batubara;
d. ringkasan hasil penelitian dan penyelidikan;
e. ringkasan hasil eksplorasi pendahuluan apabila ada; dan
f. status lahan.
Your Correction
