Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PP Nomor 23 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATU BARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sebelum dilakukan pelelangan WIUP mineral logam atau batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya mengumumkan secara terbuka WIUP yang akan dilelang kepada badan usaha, koperasi, atau perseorangan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum pelaksanaan lelang. (2) Sebelum dilakukan pelelangan WIUP mineral logam atau batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. Menteri harus mendapat rekomendasi terlebih dahulu dari gubernur dan bupati/walikota; b. gubernur harus mendapat rekomendasi terlebih dahulu dari bupati/walikota. (3) Gubernur atau bupati/walikota memberikan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permintaan rekomendasi.
Your Correction