Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PP Nomor 23 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATU BARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) IUP diberikan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan permohonan yang diajukan oleh: a. badan usaha; b. koperasi; dan c. perseorangan. (2) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa badan usaha swasta, BUMN, atau BUMD. (3) Perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa orang perseorangan, perusahaan firma, atau perusahaan komanditer. (4) IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah mendapatkan WIUP. (5) Dalam 1 (satu) WIUP dapat diberikan 1 (satu) atau beberapa IUP. Pasal 7 . . .
Your Correction