Correct Article 17
PP Nomor 23 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008 tentang PERAN SERTA LEMBAGA INTERNASIONAL DAN LEMBAGA ASING NON-PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
Current Text
(1) Dalam hal bantuan untuk penanggulangan bencana berasal dari negara asing, Kepala BNPB wajib berkonsultasi dan berkoordinasi dengan menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang luar negeri.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
