Correct Article 16
PP Nomor 23 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008 tentang PERAN SERTA LEMBAGA INTERNASIONAL DAN LEMBAGA ASING NON-PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
Current Text
(1) Lembaga internasional dan lembaga asing nonpemerintah wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatannya yang akuntabel kepada BNPB, yang dilakukan secara periodik, pada akhir masa tugasnya atau sewaktu-waktu jika diminta oleh BNPB.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diumumkan oleh BNPB kepada publik secara transparan.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pelaporan dan substansi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Kepala BNPB.
Your Correction
