Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PP Nomor 23 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008 tentang PERAN SERTA LEMBAGA INTERNASIONAL DAN LEMBAGA ASING NON-PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BNPB melakukan pengawasan terhadap peran serta lembaga internasional dan lembaga asing nonpemerintah dalam penanggulangan bencana. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengetahui aktivitas kegiatannya. (3) Ketentuan mengenai tata cara pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala BNPB. Pasal 16 . . .
Your Correction