Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PP Nomor 23 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008 tentang PERAN SERTA LEMBAGA INTERNASIONAL DAN LEMBAGA ASING NON-PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Lembaga internasional dan lembaga asing nonpemerintah yang berperan serta dalam penanggulangan bencana dilarang melakukan kegiatan yang berlatar belakang politik atau keamanan. (2) Dalam menentukan suatu kegiatan mengandung unsur politik atau keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala BNPB wajib berkoordinasi dengan badan yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang intelijen dan keamanan. (3) Lembaga internasional dan lembaga asing nonpemerintah yang berperan serta dalam penanggulangan bencana, wajib memperhatikan dan menghormati latar belakang sosial, budaya, dan agama masyarakat setempat.
Your Correction