Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PP Nomor 23 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008 tentang PERAN SERTA LEMBAGA INTERNASIONAL DAN LEMBAGA ASING NON-PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Lembaga internasional atau lembaga asing nonpemerintah dalam kegiatan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dapat diberi kemudahan. (2) Pemberian . . . (2) Pemberian kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction