Correct Article 13
PP Nomor 23 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008 tentang PERAN SERTA LEMBAGA INTERNASIONAL DAN LEMBAGA ASING NON-PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
Current Text
(1) Lembaga internasional atau lembaga asing nonpemerintah dalam kegiatan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dapat diberi kemudahan.
(2) Pemberian . . .
(2) Pemberian kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
