Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PP Nomor 23 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008 tentang PERAN SERTA LEMBAGA INTERNASIONAL DAN LEMBAGA ASING NON-PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Lembaga internasional atau lembaga asing nonpemerintah dapat berperan serta dalam penanggulangan bencana secara sendiri-sendiri, bersama-sama, dan/atau bersama dengan mitra kerja dari INDONESIA. (2) Lembaga internasional atau lembaga asing nonpemerintah yang memberikan bantuan secara lengkap berupa personil asing, logistik, dan/atau peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat berperan serta dalam penanggulangan bencana secara sendiri-sendiri. (3) Lembaga internasional atau lembaga asing nonpemerintah yang memberikan bantuan tidak secara lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berperan serta dalam penanggulangan bencana secara bersama-sama untuk saling melengkapi dengan lembaga internasional atau lembaga asing nonpemerintah lainnya. (4) Lembaga internasional atau lembaga asing nonpemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat berperan serta dalam penanggulangan bencana bersama dengan mitranya di INDONESIA, baik dengan instansi/lembaga terkait maupun lembaga swadaya masyarakat yang memiliki kesamaan visi dan misi.
Your Correction