Correct Article 11
PP Nomor 23 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008 tentang PERAN SERTA LEMBAGA INTERNASIONAL DAN LEMBAGA ASING NON-PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
Current Text
(1) Para pekerja dari lembaga internasional atau lembaga asing nonpemerintah yang melakukan kegiatan penanggulangan bencana mendapat jaminan perlindungan dari Pemerintah.
(2) Jaminan . . .
(2) Jaminan perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
