Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PP Nomor 23 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008 tentang PERAN SERTA LEMBAGA INTERNASIONAL DAN LEMBAGA ASING NON-PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pada saat tanggap darurat, lembaga internasional atau lembaga asing nonpemerintah dapat memberikan bantuan secara langsung tanpa melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6. (2) Pemberian bantuan oleh lembaga internasional atau lembaga asing nonpemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyampaikan daftar jumlah personil, logistik, peralatan, dan lokasi kegiatan. (3) Penyampaian daftar jumlah personil, logistik, dan peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan sebelum, pada saat, atau segera sesudah bantuan tiba di INDONESIA. (4) Berdasarkan daftar jumlah personil, logistik, dan peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala BNPB memberikan persetujuan sesuai dengan kebutuhan tanggap darurat bencana. (5) Kepala BNPB dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berkoordinasi dengan instansi/lembaga terkait. (6) Dalam . . . (6) Dalam hal lembaga internasional atau lembaga asing nonpemerintah memberikan bantuan berupa dana harus disampaikan atau dikirimkan secara langsung kepada BNPB. (7) Ketentuan mengenai bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Your Correction