Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PP Nomor 23 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008 tentang PERAN SERTA LEMBAGA INTERNASIONAL DAN LEMBAGA ASING NON-PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Lembaga internasional atau lembaga asing nonpemerintah yang akan berperan serta dalam penanggulangan bencana harus menyusun: a. proposal; b. nota kesepahaman; dan c. rencana kerja. (2) Proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun oleh lembaga internasional atau lembaga asing nonpemerintah melalui konsultasi dengan perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri. (3) Nota kesepahaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun secara bersama-sama antara BNPB dan lembaga internasional atau lembaga asing nonpemerintah dengan melibatkan instansi yang bertanggungjawab dalam bidang luar negeri. (4) Penyusunan nota kesepahaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan antara instansi/lembaga terkait dan lembaga internasional atau lembaga asing nonpemerintah dikoordinasikan oleh BNPB dengan melibatkan instansi yang bertanggungjawab dalam bidang luar negeri. Pasal 6 . . .
Your Correction