Correct Article 9
PP Nomor 23 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007 tentang DAERAH HUKUM KEPOLISIAN NEGARA RI
Current Text
Daerah hukum kepolisian Markas Besar Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Kepolisian Daerah, Kepolisian Resort, Kepolisian Sektor di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang ada pada saat ini ditetapkan sebagai daerah hukum kepolisian menurut PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction
