Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PP Nomor 23 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007 tentang DAERAH HUKUM KEPOLISIAN NEGARA RI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penanggung jawab daerah hukum kepolisian adalah: a. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA untuk wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; b. Kepala ... b. Kepala Kepolisian Daerah untuk wilayah provinsi; c. Kepala Kepolisian Resort untuk wilayah kabupaten/kota; d. Kepala Kepolisian Sektor untuk wilayah kecamatan.
Your Correction