Correct Article 7
PP Nomor 23 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007 tentang DAERAH HUKUM KEPOLISIAN NEGARA RI
Current Text
Penanggung jawab daerah hukum kepolisian adalah:
a. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA untuk wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
b. Kepala ...
b. Kepala Kepolisian Daerah untuk wilayah provinsi;
c. Kepala Kepolisian Resort untuk wilayah kabupaten/kota;
d. Kepala Kepolisian Sektor untuk wilayah kecamatan.
Your Correction
