Correct Article 6
PP Nomor 23 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007 tentang DAERAH HUKUM KEPOLISIAN NEGARA RI
Current Text
Pembagian daerah hukum kepolisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) tidak membatasi setiap pejabat Polri dalam melaksanakan tugas, fungsi, peran dan kewenangannya sesuai peraturan perundang-undangan.
Your Correction
