Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PP Nomor 23 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007 tentang DAERAH HUKUM KEPOLISIAN NEGARA RI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tidak termasuk ke dalam daerah hukum kepolisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 adalah kawasan diplomatik, kedutaan besar asing, kantor perwakilan badan internasional, kapal laut dan pesawat udara berbendera asing, serta tempat lain sesuai peraturan perundang- undangan.
Your Correction