Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PP Nomor 23 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007 tentang DAERAH HUKUM KEPOLISIAN NEGARA RI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Daerah hukum kepolisian meliputi: a. daerah hukum kepolisian markas besar untuk wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; b. daerah hukum kepolisian daerah untuk wilayah provinsi; c. daerah hukum kepolisian resort untuk wilayah kabupaten/kota; d. daerah hukum kepolisian sektor untuk wilayah kecamatan; (2) Berdasarkan pertimbangan kepentingan, kemampuan, fungsi dan peran kepolisian, luas wilayah serta keadaan penduduk, Kapolri dapat menentukan daerah hukum kepolisian di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c dan huruf d. (3) Selain ... (3) Selain dari daerah hukum kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), daerah hukum kepolisian meliputi pula kawasan diplomatik, yaitu Kedutaan Besar INDONESIA serta kapal laut dan pesawat udara berbendera INDONESIA di luar negeri.
Your Correction