Correct Article 1
PP Nomor 23 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007 tentang DAERAH HUKUM KEPOLISIAN NEGARA RI
Current Text
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Kepolisian Negara Republik INDONESIA, yang selanjutnya disebut Polri, adalah Kepolisian Nasional yang merupakan satu kesatuan dalam melaksanakan peran memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
2. Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik INDONESIA, yang selanjutnya disebut daerah hukum kepolisian adalah wilayah yurisdiksi Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang meliputi wilayah darat, wilayah perairan dan wilayah udara dengan batas- batas tertentu dalam rangka melaksanakan fungsi dan peran kepolisian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA, yang selanjutnya disebut Kapolri adalah Pimpinan Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian.
Your Correction
