Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PP Nomor 23 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tanah dan bangunan BLU disertifikatkan atas nama Pemerintah Republik INDONESIA/pemerintah daerah yang bersangkutan. (2) Tanah dan bangunan yang tidak digunakan BLU untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsinya dapat dialihgunakan oleh menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD terkait dengan persetujuan Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction