Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PP Nomor 23 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BLU tidak dapat melakukan investasi jangka panjang, kecuali atas persetujuan Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. (2) Keuntungan yang diperoleh dari investasi jangka panjang merupakan pendapatan BLU.
Your Correction