Correct Article 7
PP Nomor 23 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM
Current Text
Dalam rangka menilai usulan penetapan dan pencabutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, Menteri Keuangan/gubernur/ bupati/walikota, sesuai dengan kewenangannya, menunjuk suatu tim penilai.
Your Correction
